Pendakian ke Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat resmi ditutup per tanggal 1 Januari 2018.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor SE.3/SET/HKSN/Kum.8/12/2016 Tentang Penutupan Jalur Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2018.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK). Surat edaran resmi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Dirjen KSDAE, Herry Subagiadi.
Herry dalam surat tersebut menyebutkan penutupan pendakian Gunung Rinjani lantaran pertimbangan keadaan cuaca di Pulau Lombok khususnya Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Lombok Timur antara bulan Januari-Maret 2018 yang berpotensi terjadinya hujan dengan intesitas curah hujan sedang dan tinggi (101 mm-400 mm) disertai angin kencang.
“Sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengunjung,” ujar Herry dalam surat edaran tersebut.
Penutupan pendakian Gunung Rinjani dilakukan untuk memberikan kesempatan pemulihan ekosistem sepanjang jalur pendakian.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani. Adapun jalur-jalur pendakian yang bisa ditempuh pendaki di Gunung Rinjani yaitu melewati Desa Sembalun dan Desa Senaru.
Gunung Rinjani adalah salah satu gunung yang berstatus aktif di Indonesia. Gunung Rinjani berada di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan puncak di ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut.
Sumber : travel.kompas.com